Politik Moderasi Beragama: Antara Kepentingan Politik Negara dan Agama

Abstrak

Artikel ini membahas moderasi beragama sebagai instrumen politik negara dalam mengelola kerentanan sosial berbasis agama di Indonesia. Berlandaskan kajian terhadap struktur sosial-politik Indonesia, konstitusi, serta peran kelembagaan Kementerian Agama, artikel ini berargumen bahwa moderasi beragama bukan ajaran teologis, melainkan strategi politik yang dirancang untuk menertibkan hubungan sosial dalam negara-bangsa yang religius dan plural. Konflik sosial di Indonesia memiliki karakter khas berbasis agama, sehingga negara mengupayakan penguatan dimensi kognitif dalam keberagamaan untuk menstabilkan dimensi afektif masyarakat. Melalui infrastruktur pendidikan, penyuluhan, produksi wacana, dan instrumen hukum, Kementerian Agama memainkan peran utama dalam memastikan nilai moderasi diinternalisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Analisis artikel ini menunjukkan bahwa moderasi beragama merupakan ruang negosiasi kepentingan antara negara yang membutuhkan stabilitas dan agama yang membutuhkan perlindungan serta fasilitas. Keduanya membentuk hubungan simbiotik yang krusial bagi keberlanjutan negara-bangsa Indonesia.

Kata kunci: moderasi beragama, politik agama, kebijakan publik, Kementerian Agama, Indonesia.

 

Pendahuluan

Dalam konteks Indonesia, agama memiliki posisi yang unik. Ia bukan sekadar ekspresi spiritual, melainkan bagian integral dari struktur sosial-politik. Tidak seperti di banyak negara lain, konflik sosial di Indonesia cenderung lebih dipicu oleh isu-isu agama dibandingkan ras, kelas, atau etnis. Berbagai studi menyebut bahwa hubungan antara agama dan politik di Indonesia bersifat sangat dekat dan saling memengaruhi; agama kerap menjadi faktor yang menuntun arah opini publik, memengaruhi mobilisasi massa, hingga membentuk identitas politik tertentu (Widiatmaka et al., 2024). [ojs.daarulhuda.or.id]

Konsekuensinya, agama menjadi salah satu sektor paling sensitif dalam kehidupan bernegara. Setiap gesekan yang melibatkan unsur simbolik keagamaan dapat bertransformasi menjadi potensi konflik horizontal maupun vertikal. Hal inilah yang mendorong negara memasukkan moderasi beragama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 sebagai agenda politik prioritas. Pemerintah berharap moderasi beragama dapat menjadi perangkat untuk mencegah radikalisme, menjaga kerukunan, dan memperkuat kohesi sosial (Syarif & Purkon, 2024). [ijel.asia]

Moderasi beragama, sebagaimana dirumuskan pemerintah, bukan hanya konsep teologis, tetapi merupakan pendekatan sosial-politik yang diproyeksikan untuk mengurangi ketegangan yang bersumber dari pemahaman keagamaan yang ekstrem atau intoleran. Dalam konteks ini, negara mengambil peran aktif dalam pembinaan keberagamaan warganya demi menjaga stabilitas nasional.

Artikel ini memperluas pembahasan mengenai bagaimana moderasi beragama dijadikan instrumen politik negara, bagaimana ia diproyeksikan dalam kerangka konstitusional, serta bagaimana Kementerian Agama menjadi aparatus utama dalam mengimplementasikannya.


Metode

Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif melalui telaah dokumen. Sumber data utama mencakup:

 

  • Dokumen RPJMN 2020–2024,
  • Undang-Undang Dasar 1945,
  • Literatur akademik mengenai moderasi beragama dan politik agama di Indonesia.

 

Analisis dilakukan dengan mengkaji relasi antara konsep moderasi beragama, struktur hukum, serta dinamika sosial-politik Indonesia. Literatur pendukung diambil dari jurnal yang memaparkan implementasi kebijakan moderasi, peran negara dalam isu agama, serta pola-pola relasi agama–negara (Parwanto, 2025; Yasmini et al., 2025). [ejournal.r...ntan.ac.id], [islamica.uinsa.ac.id]

 

Pembahasan

1. Agama sebagai Struktur Politik dan Medan Kontestasi

Di Indonesia, agama memainkan peran yang jauh melampaui fungsi spiritual. Ia menjadi perangkat legitimasi moral, simbol politik, dan bahkan alat mobilisasi sosial. Banyak studi mengonfirmasi kuatnya pengaruh agama dalam kontestasi politik, terutama dalam pemilu dan isu kebijakan publik (Ronaldo & Darmaiza, 2021). [journal.uny.ac.id]

Perkara-perkara sosial-politik yang sebenarnya netral dapat dengan cepat dibingkai sebagai persoalan agama. Misalnya, persoalan ketidakadilan ekonomi atau sengketa kebijakan sering kali dimobilisasi dengan simbol keagamaan untuk memenangkan dukungan publik. Akibatnya, agama berfungsi sebagai filter emosional terhadap isu publik.

Sifat afektif keberagamaan inilah yang membuat agama menjadi "pintu masuk" paling efektif bagi mobilisasi massa. Ketika sentimen keagamaan tersentuh, masyarakat cenderung merespons secara emosional sebelum melakukan analisis rasional. Studi tentang politik identitas menunjukkan bahwa penguatan afeksi ini menjadi salah satu sumber kerentanan sosial (Ruslan & Hakiki, 2022). [jurnal.ugm.ac.id]

Dalam konteks ini, negara berkepentingan untuk menetralkan sensitivitas tersebut agar dinamika politik tetap stabil. Moderasi beragama, karenanya, bukan sekadar gagasan normatif, tetapi merupakan instrumen politik untuk mengelola potensi konflik di masyarakat.

 

2. Kerangka Konstitusional dan Landasan Politik Moderasi Beragama

Konstitusi Indonesia memberikan tempat istimewa bagi agama. Pasal 28E dan 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, sementara struktur negara menyediakan fasilitas dan dukungan bagi pelaksanaan ajaran agama. Namun, kebebasan ini tidak absolut; ia dibatasi oleh kepentingan untuk menjaga ketertiban umum.

Literatur hukum menunjukkan bahwa isu agama sering dimanfaatkan dalam politik populisme, sehingga negara harus memainkan peran aktif dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan stabilitas sosial (Amer et al., 2024). [journal.lasigo.org]

Moderasi beragama muncul sebagai solusi untuk menjembatani dua kepentingan besar:

 

  • Negara membutuhkan agama sebagai sumber legitimasi moral dan stabilitas sosial.
  • Agama membutuhkan negara untuk menyediakan perlindungan, fasilitas, dan ruang aman.


 

Relasi ini membentuk simbiosis yang saling menguntungkan. Sejarah juga memperkuat argumen ini: umat beragama memainkan peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia sehingga negara—melalui kebijakan seperti moderasi beragama—merespons sebagai bentuk penghormatan (Syarif & Purkon, 2024). [ijel.asia]

 

3. Dimensi Afektif dan Kognitif dalam Keberagamaan

Salah satu inti dari kebijakan moderasi beragama adalah fokus pada penertiban dimensi afektif keberagamaan dengan cara mengaktifkan dimensi kognitif. Studi literatur menunjukkan bahwa moderasi beragama diperlukan untuk menyeimbangkan kecenderungan afektif yang kuat dalam masyarakat Indonesia (Hidayati et al., 2025). [jurnal.uinsu.ac.id]

Dimensi afektif berhubungan dengan emosi, simbol, dan identitas. Ia sangat mudah diprovokasi. Sementara itu, dimensi kognitif berhubungan dengan pemahaman, analisis, dan penggunaan akal dalam beragama. Negara mengupayakan agar pemeluk agama tidak hanya bereaksi secara emosional, tetapi menggunakan penalaran kritis dalam menanggapi isu keagamaan.

Moderasi beragama, sebagaimana ditegaskan banyak literatur, bukanlah intervensi negara terhadap akidah atau ibadah. Ia berfokus pada ranah muamalah—hubungan sosial, budaya, ekonomi, dan politik antar manusia—yang merupakan wilayah paling rentan terhadap konflik (Yasmini et al., 2025). [islamica.uinsa.ac.id]

 

4. Peran Strategis Kementerian Agama sebagai Aparatus Pelaksana

Kementerian Agama (Kemenag) menjadi “tulang punggung” implementasi moderasi beragama. Tidak ada institusi negara lain yang memiliki struktur sedalam dan seluas Kemenag dalam urusan keagamaan. Studi kebijakan menyebut bahwa moderasi beragama sangat bergantung pada kemampuan Kemenag dalam menggerakkan birokrasi, lembaga pendidikan, tenaga penyuluh, dan jejaring akademik (Parwanto, 2025). [ejournal.r...ntan.ac.id]

1. Pendidikan sebagai Jalur Utama

Kemenag menaungi ribuan madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), serta lembaga pendidikan nonformal. Lembaga-lembaga ini menjadi arena pembentukan cara berpikir moderat yang sangat strategis.

Kajian pada PTKIN menunjukkan bahwa mahasiswa baru pada umumnya memiliki kecenderungan moderat, sehingga PTKIN menjadi ruang ideal untuk memperkuat pendidikan moderasi (Halid et al., 2025). [tandfonline.com]

2. Produksi Wacana dan Penguatan Diskursus

Melalui akademisi, peneliti, dan lembaga kajian, Kemenag dapat membangun landasan filosofis, sosiologis, dan teologis bagi moderasi beragama. Banyak jurnal telah memproduksi kajian yang mengafirmasi pentingnya moderasi untuk mencegah ekstremisme dan memperkuat kohesi sosial (Hidayati et al., 2025). [jurnal.uinsu.ac.id]

3. Penyuluh Agama sebagai Agen Lapangan

Penyuluh agama Kemenag yang tersebar hingga tingkat kecamatan berperan sebagai:

 

  • penyampai pesan moderasi,
  • informan atas dinamika keagamaan,
  • mediator konflik,
  • fasilitator kegiatan lintas agama.

 

Keberadaan mereka menjadikan kebijakan moderasi tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar menyentuh akar rumput. Struktur ini unik dan tidak dimiliki negara lain.

 

5. Moderasi Beragama sebagai Simbiosis Kepentingan Negara dan Agama

Relasi antara negara dan agama di Indonesia bersifat mutualistik. Negara membutuhkan agama sebagai faktor penopang identitas nasional, sedangkan agama membutuhkan negara untuk menjaga ruang keberagamannya.

Moderasi beragama menjadi instrumen untuk memastikan bahwa agama tetap berfungsi sebagai pilar pemersatu, bukan pemecah-belah. Tujuan negara adalah menciptakan masyarakat yang tenang, tenteram, dan aman untuk melaksanakan aktivitas ekonomi, sosial, dan politik (Syarif & Purkon, 2024). [ijel.asia]

Kepentingan politik moderasi beragama, dengan demikian, dapat dipahami sebagai mekanisme untuk:

 

  • menjaga ketertiban sosial,
  • menciptakan keamanan nasional,
  • memastikan pembangunan berjalan,
  • menjaga keberlanjutan negara-bangsa.

 

Di sisi lain, agama memperoleh legitimasi dan perlindungan, sehingga dapat berkembang dalam kerangka negara modern.

 

Kesimpulan

Moderasi beragama di Indonesia merupakan kebijakan politik yang kompleks dan multidimensi. Ia tidak hanya merupakan seruan moral, tetapi instrumen negara untuk menstabilkan dinamika sosial dalam masyarakat yang religius dan plural. Negara memandang agama sebagai kekuatan yang dapat dipandu untuk menciptakan harmoni, bukan sebagai sumber konflik.

Dengan mengaktifkan dimensi kognitif dalam keberagamaan, negara berupaya menata sensitivitas afektif masyarakat yang selama ini menjadi sumber kerentanan. Kementerian Agama memegang peran strategis dalam menyebarluaskan nilai moderasi melalui pendidikan, penyuluhan, dan produksi wacana akademik.

Hubungan negara–agama dalam kebijakan ini bersifat simbiotik: negara menjaga agama, dan agama menjaga negara. Keberhasilan politik moderasi beragama akan sangat menentukan apakah Indonesia dapat mempertahankan identitasnya sebagai negara-bangsa yang damai, religius, dan plural.

 

Daftar Pustaka 

Amer, N., Rigen, R., Ante, R., Umboh, J., Paendong, K., & Simamora, P. N. (2024). Beragama di Indonesia: Antara Konstitusi dan Politik Hukum. Rio Law Journal. [journal.lasigo.org]

Halid, S., Sulaiman, S., Mantu, R., Sayogie, F., Al-Kaf, I., & Labib, M. (2025). Religion, State, and the Campus: Religious Moderation in the Context of Islamic Higher Education in Indonesia. Lentera Pendidikan. [tandfonline.com]

Hidayati, R., Majduddin, M., & Said, I. G. (2025). Moderasi Beragama sebagai Pilar Toleransi di Indonesia Multikultural. Electronic Journal of Education, Social Economics and Technology. [jurnal.uinsu.ac.id]

Parwanto, E. (2025). Kebijakan Moderasi Beragama di Indonesia: Keberadaan, Peluang, Tantangan, dan Tawaran Kebijakan. Journal of Religious Policy, 4(1), 156–180. [ejournal.r...ntan.ac.id]

Ronaldo, R., & Darmaiza. (2021). Politisasi Agama dan Politik Kebencian pada Pemilu Presiden Indonesia 2019. Indonesian Journal of Religion and Society. [journal.uny.ac.id]

Ruslan, I., & Hakiki, K. M. (2022). Politik Identitas dan Tantangan Hubungan Antar Agama di Indonesia. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama. [jurnal.ugm.ac.id]

Syarif, M. I., & Purkon, A. (2024). Moderasi Beragama dalam Bernegara di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. [ijel.asia]

Widiatmaka, P., Nuryadi, M. H., Sugiyanto, A., & Yani, A. (2024). Politik Agama di Indonesia: Politisasi Islam dalam Kontestasi Pemilu. Humanika. [ojs.daarulhuda.or.id]

Yasmini, Y., Sobari, M., Yuniar, Y., & Junaidah. (2025). Religious Moderation Policy: Concept, Implementation, and Challenges in Indonesia. International Journal of Education and Literature. [islamica.uinsa.ac.id]


Author
Penulis

Sahlul Fuad

Memeriksa keanggotaan ADSI...