Abstrak
Artikel ini membahas moderasi beragama sebagai instrumen politik negara dalam mengelola kerentanan sosial berbasis agama di Indonesia. Berlandaskan kajian terhadap struktur sosial-politik Indonesia, konstitusi, serta peran kelembagaan Kementerian Agama, artikel ini berargumen bahwa moderasi beragama bukan ajaran teologis, melainkan strategi politik yang dirancang untuk menertibkan hubungan sosial dalam negara-bangsa yang religius dan plural. Konflik sosial di Indonesia memiliki karakter khas berbasis agama, sehingga negara mengupayakan penguatan dimensi kognitif dalam keberagamaan untuk menstabilkan dimensi afektif masyarakat. Melalui infrastruktur pendidikan, penyuluhan, produksi wacana, dan instrumen hukum, Kementerian Agama memainkan peran utama dalam memastikan nilai moderasi diinternalisasikan ke seluruh lapisan masyarakat. Analisis artikel ini menunjukkan bahwa moderasi beragama merupakan ruang negosiasi kepentingan antara negara yang membutuhkan stabilitas dan agama yang membutuhkan perlindungan serta fasilitas. Keduanya membentuk hubungan simbiotik yang krusial bagi keberlanjutan negara-bangsa Indonesia.
Kata kunci:
moderasi beragama, politik agama, kebijakan publik, Kementerian Agama,
Indonesia.
Pendahuluan
Dalam konteks
Indonesia, agama memiliki posisi yang unik. Ia bukan sekadar ekspresi
spiritual, melainkan bagian integral dari struktur sosial-politik. Tidak
seperti di banyak negara lain, konflik sosial di Indonesia cenderung lebih
dipicu oleh isu-isu agama dibandingkan ras, kelas, atau etnis. Berbagai studi
menyebut bahwa hubungan antara agama dan politik di Indonesia bersifat sangat
dekat dan saling memengaruhi; agama kerap menjadi faktor yang menuntun arah
opini publik, memengaruhi mobilisasi massa, hingga membentuk identitas politik
tertentu (Widiatmaka et al., 2024). [ojs.daarulhuda.or.id]
Konsekuensinya,
agama menjadi salah satu sektor paling sensitif dalam kehidupan bernegara.
Setiap gesekan yang melibatkan unsur simbolik keagamaan dapat bertransformasi
menjadi potensi konflik horizontal maupun vertikal. Hal inilah yang mendorong
negara memasukkan moderasi beragama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020–2024 sebagai agenda politik prioritas. Pemerintah
berharap moderasi beragama dapat menjadi perangkat untuk mencegah radikalisme,
menjaga kerukunan, dan memperkuat kohesi sosial (Syarif & Purkon, 2024).
[ijel.asia]
Moderasi
beragama, sebagaimana dirumuskan pemerintah, bukan hanya konsep teologis,
tetapi merupakan pendekatan sosial-politik yang diproyeksikan untuk mengurangi
ketegangan yang bersumber dari pemahaman keagamaan yang ekstrem atau intoleran.
Dalam konteks ini, negara mengambil peran aktif dalam pembinaan keberagamaan
warganya demi menjaga stabilitas nasional.
Artikel ini memperluas pembahasan mengenai bagaimana moderasi beragama dijadikan instrumen politik negara, bagaimana ia diproyeksikan dalam kerangka konstitusional, serta bagaimana Kementerian Agama menjadi aparatus utama dalam mengimplementasikannya.
Metode
Penulisan artikel
ini menggunakan pendekatan analisis kualitatif melalui telaah dokumen. Sumber
data utama mencakup:
- Dokumen RPJMN 2020–2024,
- Undang-Undang Dasar 1945,
- Literatur akademik mengenai moderasi beragama dan politik agama di Indonesia.
Analisis
dilakukan dengan mengkaji relasi antara konsep moderasi beragama, struktur
hukum, serta dinamika sosial-politik Indonesia. Literatur pendukung diambil
dari jurnal yang memaparkan implementasi kebijakan moderasi, peran negara dalam
isu agama, serta pola-pola relasi agama–negara (Parwanto, 2025; Yasmini et al.,
2025). [ejournal.r...ntan.ac.id], [islamica.uinsa.ac.id]
Pembahasan
1. Agama sebagai
Struktur Politik dan Medan Kontestasi
Di Indonesia,
agama memainkan peran yang jauh melampaui fungsi spiritual. Ia menjadi
perangkat legitimasi moral, simbol politik, dan bahkan alat mobilisasi sosial.
Banyak studi mengonfirmasi kuatnya pengaruh agama dalam kontestasi politik,
terutama dalam pemilu dan isu kebijakan publik (Ronaldo & Darmaiza, 2021).
[journal.uny.ac.id]
Perkara-perkara
sosial-politik yang sebenarnya netral dapat dengan cepat dibingkai sebagai
persoalan agama. Misalnya, persoalan ketidakadilan ekonomi atau sengketa
kebijakan sering kali dimobilisasi dengan simbol keagamaan untuk memenangkan
dukungan publik. Akibatnya, agama berfungsi sebagai filter emosional terhadap
isu publik.
Sifat afektif
keberagamaan inilah yang membuat agama menjadi "pintu masuk" paling
efektif bagi mobilisasi massa. Ketika sentimen keagamaan tersentuh, masyarakat
cenderung merespons secara emosional sebelum melakukan analisis rasional. Studi
tentang politik identitas menunjukkan bahwa penguatan afeksi ini menjadi salah
satu sumber kerentanan sosial (Ruslan & Hakiki, 2022). [jurnal.ugm.ac.id]
Dalam konteks
ini, negara berkepentingan untuk menetralkan sensitivitas tersebut agar
dinamika politik tetap stabil. Moderasi beragama, karenanya, bukan sekadar
gagasan normatif, tetapi merupakan instrumen politik untuk mengelola potensi
konflik di masyarakat.
2. Kerangka
Konstitusional dan Landasan Politik Moderasi Beragama
Konstitusi
Indonesia memberikan tempat istimewa bagi agama. Pasal 28E dan 29 UUD 1945
menjamin kebebasan beragama, sementara struktur negara menyediakan fasilitas
dan dukungan bagi pelaksanaan ajaran agama. Namun, kebebasan ini tidak absolut;
ia dibatasi oleh kepentingan untuk menjaga ketertiban umum.
Literatur hukum
menunjukkan bahwa isu agama sering dimanfaatkan dalam politik populisme,
sehingga negara harus memainkan peran aktif dalam menjaga keseimbangan antara
kebebasan beragama dan stabilitas sosial (Amer et al., 2024).
[journal.lasigo.org]
Moderasi beragama
muncul sebagai solusi untuk menjembatani dua kepentingan besar:
- Negara membutuhkan agama sebagai sumber legitimasi moral dan stabilitas sosial.
- Agama membutuhkan negara untuk menyediakan perlindungan, fasilitas, dan ruang aman.
Relasi ini
membentuk simbiosis yang saling menguntungkan. Sejarah juga memperkuat argumen
ini: umat beragama memainkan peran penting dalam perjuangan kemerdekaan
Indonesia sehingga negara—melalui kebijakan seperti moderasi beragama—merespons
sebagai bentuk penghormatan (Syarif & Purkon, 2024). [ijel.asia]
3. Dimensi
Afektif dan Kognitif dalam Keberagamaan
Salah satu inti
dari kebijakan moderasi beragama adalah fokus pada penertiban dimensi afektif
keberagamaan dengan cara mengaktifkan dimensi kognitif. Studi literatur
menunjukkan bahwa moderasi beragama diperlukan untuk menyeimbangkan
kecenderungan afektif yang kuat dalam masyarakat Indonesia (Hidayati et al.,
2025). [jurnal.uinsu.ac.id]
Dimensi afektif
berhubungan dengan emosi, simbol, dan identitas. Ia sangat mudah diprovokasi.
Sementara itu, dimensi kognitif berhubungan dengan pemahaman, analisis, dan
penggunaan akal dalam beragama. Negara mengupayakan agar pemeluk agama tidak
hanya bereaksi secara emosional, tetapi menggunakan penalaran kritis dalam
menanggapi isu keagamaan.
Moderasi
beragama, sebagaimana ditegaskan banyak literatur, bukanlah intervensi negara
terhadap akidah atau ibadah. Ia berfokus pada ranah muamalah—hubungan sosial,
budaya, ekonomi, dan politik antar manusia—yang merupakan wilayah paling rentan
terhadap konflik (Yasmini et al., 2025). [islamica.uinsa.ac.id]
4. Peran
Strategis Kementerian Agama sebagai Aparatus Pelaksana
Kementerian Agama
(Kemenag) menjadi “tulang punggung” implementasi moderasi beragama. Tidak ada
institusi negara lain yang memiliki struktur sedalam dan seluas Kemenag dalam
urusan keagamaan. Studi kebijakan menyebut bahwa moderasi beragama sangat
bergantung pada kemampuan Kemenag dalam menggerakkan birokrasi, lembaga
pendidikan, tenaga penyuluh, dan jejaring akademik (Parwanto, 2025).
[ejournal.r...ntan.ac.id]
1. Pendidikan
sebagai Jalur Utama
Kemenag menaungi
ribuan madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN),
serta lembaga pendidikan nonformal. Lembaga-lembaga ini menjadi arena
pembentukan cara berpikir moderat yang sangat strategis.
Kajian pada PTKIN
menunjukkan bahwa mahasiswa baru pada umumnya memiliki kecenderungan moderat,
sehingga PTKIN menjadi ruang ideal untuk memperkuat pendidikan moderasi (Halid
et al., 2025). [tandfonline.com]
2. Produksi
Wacana dan Penguatan Diskursus
Melalui
akademisi, peneliti, dan lembaga kajian, Kemenag dapat membangun landasan
filosofis, sosiologis, dan teologis bagi moderasi beragama. Banyak jurnal telah
memproduksi kajian yang mengafirmasi pentingnya moderasi untuk mencegah
ekstremisme dan memperkuat kohesi sosial (Hidayati et al., 2025).
[jurnal.uinsu.ac.id]
3. Penyuluh Agama
sebagai Agen Lapangan
Penyuluh agama
Kemenag yang tersebar hingga tingkat kecamatan berperan sebagai:
- penyampai pesan moderasi,
- informan atas dinamika keagamaan,
- mediator konflik,
- fasilitator kegiatan lintas agama.
Keberadaan mereka
menjadikan kebijakan moderasi tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi
benar-benar menyentuh akar rumput. Struktur ini unik dan tidak dimiliki negara
lain.
5. Moderasi
Beragama sebagai Simbiosis Kepentingan Negara dan Agama
Relasi antara
negara dan agama di Indonesia bersifat mutualistik. Negara membutuhkan agama
sebagai faktor penopang identitas nasional, sedangkan agama membutuhkan negara
untuk menjaga ruang keberagamannya.
Moderasi beragama
menjadi instrumen untuk memastikan bahwa agama tetap berfungsi sebagai pilar
pemersatu, bukan pemecah-belah. Tujuan negara adalah menciptakan masyarakat
yang tenang, tenteram, dan aman untuk melaksanakan aktivitas ekonomi, sosial,
dan politik (Syarif & Purkon, 2024). [ijel.asia]
Kepentingan
politik moderasi beragama, dengan demikian, dapat dipahami sebagai mekanisme
untuk:
- menjaga ketertiban sosial,
- menciptakan keamanan nasional,
- memastikan pembangunan berjalan,
- menjaga keberlanjutan negara-bangsa.
Di sisi lain,
agama memperoleh legitimasi dan perlindungan, sehingga dapat berkembang dalam
kerangka negara modern.
Kesimpulan
Moderasi beragama
di Indonesia merupakan kebijakan politik yang kompleks dan multidimensi. Ia
tidak hanya merupakan seruan moral, tetapi instrumen negara untuk menstabilkan
dinamika sosial dalam masyarakat yang religius dan plural. Negara memandang
agama sebagai kekuatan yang dapat dipandu untuk menciptakan harmoni, bukan
sebagai sumber konflik.
Dengan
mengaktifkan dimensi kognitif dalam keberagamaan, negara berupaya menata
sensitivitas afektif masyarakat yang selama ini menjadi sumber kerentanan.
Kementerian Agama memegang peran strategis dalam menyebarluaskan nilai moderasi
melalui pendidikan, penyuluhan, dan produksi wacana akademik.
Hubungan
negara–agama dalam kebijakan ini bersifat simbiotik: negara menjaga agama, dan
agama menjaga negara. Keberhasilan politik moderasi beragama akan sangat
menentukan apakah Indonesia dapat mempertahankan identitasnya sebagai
negara-bangsa yang damai, religius, dan plural.
Daftar Pustaka
Amer, N., Rigen,
R., Ante, R., Umboh, J., Paendong, K., & Simamora, P. N. (2024). Beragama
di Indonesia: Antara Konstitusi dan Politik Hukum. Rio Law Journal.
[journal.lasigo.org]
Halid, S.,
Sulaiman, S., Mantu, R., Sayogie, F., Al-Kaf, I., & Labib, M. (2025). Religion,
State, and the Campus: Religious Moderation in the Context of Islamic Higher
Education in Indonesia. Lentera Pendidikan. [tandfonline.com]
Hidayati, R., Majduddin, M., & Said, I. G. (2025).
Moderasi Beragama sebagai Pilar Toleransi di Indonesia Multikultural.
Electronic Journal of Education, Social Economics and Technology.
[jurnal.uinsu.ac.id]
Parwanto, E. (2025). Kebijakan Moderasi Beragama di
Indonesia: Keberadaan, Peluang, Tantangan, dan Tawaran Kebijakan. Journal of
Religious Policy, 4(1), 156–180. [ejournal.r...ntan.ac.id]
Ronaldo, R., & Darmaiza. (2021). Politisasi Agama dan Politik Kebencian pada Pemilu Presiden
Indonesia 2019. Indonesian Journal of Religion and Society.
[journal.uny.ac.id]
Ruslan, I., &
Hakiki, K. M. (2022). Politik Identitas dan Tantangan Hubungan Antar Agama di
Indonesia. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama. [jurnal.ugm.ac.id]
Syarif, M. I.,
& Purkon, A. (2024). Moderasi Beragama dalam Bernegara di Indonesia.
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. [ijel.asia]
Widiatmaka, P.,
Nuryadi, M. H., Sugiyanto, A., & Yani, A. (2024). Politik Agama di
Indonesia: Politisasi Islam dalam Kontestasi Pemilu. Humanika. [ojs.daarulhuda.or.id]
Yasmini, Y.,
Sobari, M., Yuniar, Y., & Junaidah. (2025). Religious Moderation
Policy: Concept, Implementation, and Challenges in Indonesia. International
Journal of Education and Literature. [islamica.uinsa.ac.id]